Kamis, 16 September 2010

Pendapat Islam Mengenai Forex dan Index

Terdapat Pendapat di masyarakat bahwa lebih baik berinvestasi di sektor riil daripada sektor non riil. Karena sektor riil merupakan bidang-bidang yang 'JELAS' terlihat oleh masyarakat, seperti bidang penjualan produk dan jasa.



Jika memiliki dana yang berkelebihan, maka cenderung berinvestasi dalam bidang properti, pembelian Franchise. Kalaupun hendak berinvestasi di sektor non riil, saham dan reksa dana lebih dipilih dari pada forex trading. Alasannya, saham dan reksadana nampak ‘lebih riil’ dibanding forex.

Masyarakat dewasa ini lebih condong untuk berinvestasi pada sektor riil daripada sektor non riil. Mereka lebih condong untuk berinvestasi pada bidang-bidang yang jelas terlihat oleh pandangan masyarakat. Contohnya penjualan produk dan jasa. Kalaupun pada sektor non riil, saham dan reksa dana lebih dipilih dari pada forex trading. Alasannya, saham dan reksadana nampak ‘lebih riil’ dibanding forex.
Namun seiring dengan semakin meningkatnya kecerdasan masyarakat investasi Indonesia, BelajarForex yakin forex trading akan menjadi salah satu alternatif utama investasi sektor non riil selain saham. Besarnya return yang dapat diberikan dan likuiditas forex trading menjadi salah satu keunggulan sektor investasi ini. Ditambah, pemerintah mulai berperan aktif sebagai regulator dalam produk perdagangan berjangka (seperti forex. komoditi dan index).

Ketakutan yang mendasar adalah mengenai prinsip “High Risk High Return” dari forex trading dan kurangnya edukasi pada investor baru yang menyebabkan sulitnya investor pemula untuk memprediksi pergerakan harga yang berakhir pada kerugian dalam berinvestasi. Sisi high return forex trading menyebabkan siapa saja dapat memperoleh keuntungan besar hanya dalam tempo yang sangat singkat. Namun seperti pedang bermata dua, apabila kita dapat memperoleh keuntungan yang cukup besar maka resiko kerugian pun sama besarnya dan berbanding lurus dengan penguasaan teknik bertrading, informasi dan mental investor.

Permasalahan bagi investor pemula adalah kebanyakan hanya melihat sisi High Return dari forex trading dimana keuntungan bisa mencapai 20% dari modal asal hanya dalam satu hari namun tidak pada sisi High Risk-nya. Ditambah adanya beberapa marketing lokal yang memasarkan forex dengan menonjolkan sisi return-nya melulu tanpa memberikan informasi atau kemampuan bertrading yang cukup. Pada akhirnya kerugian para investor baru membentuk stigma buruk masyarakat bahwa forex trading adalah sama dengan judi.

Bagaimanapun yang mengalami kerugian akan lebih banyak bersuara dibandingkan yang mengalami keuntungan.

Hal mendasar yang membedakan investasi dengan judi adalah meskipun sama-sama memiliki unsur spekulasi, investasi memiliki instrumen analisa dan predictor dalam membaca situasi ke depan. Artinya, investasi bukanlah sekedar sebuah ajang spekulasi, unsur spekulasi harus lebih kecil dari nilai kepastian prediksi. Jika tidak, maka hal tersebut menjadi ajang perjudian dimana ilmu yang digunakan hanya ilmu probabilitas (peluang) saja.

Forex trading yang memiliki berbagai indikator analisa teknikal dan analisa fundamental untuk memprediksi pergerakan kurs valuta asing. Jadi trend menguat dan melemahnya suatu mata uang dapat diprediksikan dengan analisa-analisa yang ada (analisa > spekulasi). Pertimbangan lainnya adalah seandainya itu adalah perjudian maka tentu investasi ini dilarang oleh pemerintah dan pemerintahan di negara lain. Sebaliknya, keberadaannya semakin menguat dan perputaran uang yang terjadi malah yang terbesar dibanding produk bursa lainnya.

Untuk mengatasi ini disiapkan fasilitas manajemen resiko (risk management) dalam sistem untuk me-manage resiko yang besar dalam berinvestasi forex, seperi Stop Loss, Limit dan Trailling Distance yang berguna untuk membatasi kerugian serta mengambil titik profit tanpa harus dijaga oleh sang investor sendiri.

Nah kita sampai pada topik yang sensitif. Banyak orang mengatakan bertransaksi forex sama dengan judi. Anggapan ini makin santer dengan adanya beberapa nasabah yang mengalami kerugian pada instrumen investasi yang satu ini.

Sama dengan investasi lainnya, forex trading pun memiliki potensi kerugian. Namun apabila forex treading dikatakan judi tidaklah benar. Pada perjudian, keuntungan dan kerugian bergantung pada spekulasi. Mungkin ada faktor analisanya tapi lebih besar faktor coba-cobanya dibandingkan analisa kepastian yang timbul (spekulasi > analisa).

Hal ini berbeda dengan forex trading yang memiliki berbagai indikator analisa teknikal dan analisa fundamental untuk memprediksi pergerakan kurs valuta asing. Jadi trend menguat dan melemahnya suatu mata uang dapat diprediksikan dengan analisa-analisa yang ada (analisa > spekulasi). Kalau mau jujur, semua investasi memiliki faktor spekulasinya, termasuk forex trading.

Hal yang jadi pertimbangan lainnya, seandainya itu adalah perjudian maka tentulah investasi ini dilarang keberadaannya oleh pemerintah maupun oleh pemerintahan dinegara lainnya. Alih-alih dilarang, keberadaannya semakin menguat dan perputaran uang yang terjadi malah yang terbesar dibanding produk bursa lainnya.

Yang perlu kita ketahui, forex trading adalah investasi yang sifatnya high risk – high return investment. High return, kita dapat memperoleh keuntungan mencapai 20% dari modal asal hanya dalam satu hari!! Namun jangan lupakan high risk-nya. Jika kita dapat memperoleh keuntungan sebesar itu, maka kita pun dapat mengalami kerugian sebesar jumlah yang sama.

Adanya nasabah yang mengalami kerugian di pasar forex (dan banyak diantaranya dialami oleh pemula) menyebabkan mereka beranggapan forex sama dengan judi. Padahal satu-satunya penyebab kerugian dari dana mereka adalah mereka sendiri! Mereka mungkin tahu tentang forex trading namun tidak menguasainya. Karena kurangnya pemahaman instrumen analisa yang ada, potensi kerugian menjadi lebih besar dan itulah yang terjadi pada mereka.

Ada pepatah lama yang mengatakan bahwa mereka yang mengetahui akan dikalahkan oleh mereka yang memahami. Mereka yang memahami akan dikalahkan oleh mereka yang menguasai. Mereka yang menguasai akan dikalahkan oleh mereka yang menyukai dan mereka yang menyukai akan dikalahkan oleh mereka yang menghayati. Saya rasa ini pun berlaku pada forex trading.

Forex trading bukan saja sebuah ilmu. Pada banyak negara maju, ini menjadi sebuah profesi baru dan memiliki stkitarnya sendiri sebagai seorang trader profesional. Mengapa? Sebab menganalisa sebuah pergerakan kurs perlu sebuah pengetahuan dan pengalaman yang cukup. Tidak bisa dalam satu hari dipahami semuanya! Perlu waktu untuk menjadi profesional didunia forex.

Jadi saran saya, jangan pernah memulai berinvestasi sendiri didunia forex apabila kita belum memahami seluk beluknya. Lebih baik jika kita menyerahkan pada trader profesional (biasa disebut fund manager) kalau kita belum yakin betul. Hal ini akan saya bahas lebih detil lagi pada page lainnya. Ingat, ini sebuah adalah sebuah profesi, berarti ada hal-hal prinsipil yang perlu dipegang. Apa saja itu? Sabar.

Namun demikian, milikilah pemikiran bahwa forex trading tidaklah sulit karena memang demikianlah adanya. Yang diperlukan adalah keinginan untuk terus belajar dan belajar. Saya percaya kita pun dapat menjadi trader profesional nantinya.

Di Indonesia sendiri keberadaan Forex Trading yang merupakan bagian dari Futures Trading (Perdagangan Komoditi Berjangka) diatur secara resmi melalui UU No. 32 Tahun 1997 yang membahas Margin Trading. Memang ada undang-undang mengenai perjudian yang isinya adalah melarang kegiatan perjudian. Sementara forex trading keberadaannya diatur oleh undang-undang, bukan dilarang.

Jadi kembali kepada definisi judi itu sendiri dimana faktor spekulasi menjadi lebih dominan dibandingkan dengan analisanya, maka forex trading dapat menjadi sebuah perjudian (terutama bagi mereka yang baru) apabila Anda menjalankannya dengan cara berikut:

• Melakukannya pada pialang ilegal.
• Tidak mengetahui risk management dengan baik.
• Tidak melakukan analisa terhadap harga pasar baik secara fundamental maupun teknikal.

Ketiga point diatas menjadi masukkan bagi Anda untuk memulai investasi di forex trading. Tanyakan kepada diri kita masing-masing apakah pialang tempat kita berinvestasi adalah pialang resmi? Apakah kita telah mengetahui manajemen resiko apa saja yang dapat dilakukan untuk menghindari kerugian? Dan apakah kita telah mampu menganalisa pergerakan harga dengan tepat (mungkin tidak harus selalu tepat, tetapi setidaknya sebagian besar tepat)?

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH;Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat  bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri  dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan  diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau  PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan  bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan  negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan  dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang  menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar  mata uang yang berbeda nilai.



HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
• Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
• Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
• Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
• Suci barangnya (bukan najis)
• Dapat dimanfaatkan
• Dapat diserahterimakan
• Jelas barang dan harganya
• Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
• Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

Kesulitan itu menarik kemudahan.

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

Tulisan Sebelumnya :

1 komentar:

  1. kalau saya kira dan banyak saya dengar bahwa trading forex halal selama tidak ada bunga atau interest pada saat kita melakukan trading. hal ini saya lakukan dengan membuka akun free swap di octafx. hal ini saya kira sangat bermanfaat untuk trader muslim. broker ini selain memberikan free swap juga memberikan welcome bonus 8 USD yang gratis

    BalasHapus